AKUNTANSI Materi Konsinyasi

A. KONSINYASI (CONSIGNMENT)
a. Definisi
Konsinyasi merupakan sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importer di luar negeri di mana barang-barang tersebut dikirim oleh ekspotir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh eksportir, barang-barang yang tidak terjual akan dikembalikan kepada eksportir.
Dalam sistem ini eksportir memegang hak milik atas barang, sedangkan importir hanya merupakan pihak yang dititipi barang untuk dijual.
Hal ini terjadi karena pengiriman barang belum menemukan ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara lelang.dan bila kita berkunjung ke department store maupun toko–toko yang menjual berbagai macam produk dengan kapasitas besar, maka seringkali kita berpikiran apakah toko tersebut tidak bermasalah dengan stok yang tidak habis terjual atau stok yang menumpuk dan tidak dapat dikembalikan ke supplier.
Penjualan dengan system konsinyasi merupakan proses penyerahan barang oleh pemilik barang kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjual, namun hak kepemilikan atas barang tersebut tetap berada di tangan pemilik sampai barang tersebut telah dijual ke customer akhir oleh agen penjual.
b. Proses
Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a. Pemilik brang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b. Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c. Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d. Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e. Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
f. Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h. Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
c. Resiko
Resiko yang dapat timbul dalam system ini antara lain :
1. Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan.
2. Tidak ada kepastian eksportir akan menerima pembayaran.
3. Eksportir dapat menjadi korban kenakalan importir yang melaporkan barang yang terjual tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
4. Bila impotir tidak membayar, tidak ada bukti untuk menuntutnya di pengadilan
d. Ciri-Ciri
Konsinyasi merupakan suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan harga dan syarat yang diatur dalam perjanjian. Pihak yang menyerahkan barang (pemilik) disebut Konsinyor / consignor / pengamanat. Pihak yang menerima barang Konsinyasi disebut Konsinyi / Consigner / Komisioner. Bagi konsinyor barang yang dititipkan kepada konsinyi untuk dijualkan disebut barang konsinyasi (konsinyasi keluar/consigment out)
Terdapat 4 hal yang merupakan ciri dari transaksi Konsinyasi yaitu :
1) Barang Konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh Konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada Konsinyor.
2) Pengiriman barang Konsinyasi tidak menimbulkan pendapatan bagi Konsinyor dan sebaliknya.
3) Pihak Konsinyor bertanggungjawab terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang Konsinyasi kecuali ditentukan lain.
4) Komisioner dalam batas kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya.
e. Kelemahan dan Kelebihan konsinyasi
Alasan Komisioner menerima perjanjian Konsinyasi, antara lain :
1) Komisioner terhindar dari resiko kegagalan memasarkan barang tsb.
2) Komisioner terhindar dari resiko rusaknya barang atau adanya fluktuasi harga.
3) Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi.
Alasan-alasan Konsinyor untuk mengadakan perjanjian Konsinyasi :
1) Konsinyasi merupakan cara untuk lebih memperluas pemasaran.
2) Resiko-resiko tertentu dapat dihindarkan misalnya komisioner bangkrut maka barang konsinyasi tidak ikut disita.
3) Harga eceran barang tersebut lebih dapat dikontrol.
f. Akuntansi untuk Konsinyasi
Prosedur akuntansi bagi Konsinyor maupun Konsinyi dalam buku mereka masing-masing ada 2 metode, yaitu :
1) Transaksi Konsinyasi yang menyebabkan R/L Konsinyasi dicatat secara terpisah.
2) Transaksi Konsinyasi yang menyebabkan R/L Konsinyasi tidak dicatat secara terpisah.
B. ATURAN MAIN KONSINYASI
Sistem penjualan ini sebenarnya sudah dikenal oleh masyarakat secara umum dengan istilah yang berbeda-beda. Ada yang mengenalnya dengan istilah titip jual. Caranya adalah dengan menitipkan produk yang hendak kita jual di toko-toko lain. Sebelum membahas lebih dalam mengenai penjualan konsinyasi, ada baiknya kita mengenal beberapa isitlah yang terkait dengan system penjualan konsinyasi antara lain:
Consignor: merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan pihak yang memiliki barang.
Consignee: merupakan cara penyebutan untuk pihak yang menerima titipan barang dari Consignor untuk dijualkan.
Consignment-out:merupakan akun yang digunakan oleh Consignor untuk mencatat jumlah persediaan yang dikonsinyasikan ke Consignee.
Consignment-in: merupakan akun yang digunakan oleh Consignee untuk mencatat transaksi yang berhubungan dengan barang milik Consignor yang dititipkan kepada Consignee.
System penjualan menggunakan system konsinyasi memang memiliki perbedaan dengan system penjualan pada umumnya. Bila kita amati beberapa department store yang ada disekeliling kita, dimana mereka selalu menjual berbagai macam produk dengan varian yang beragam dan dalam jumlah yang bersar, maka mereka pasti memiliki alasan khusus sehingga yakin bahwa system penjualan konsinyasi memiliki kelebihan dibandingkan dengan system penjualan pada umumnya dan memutuskan untuk menggunakan strategi bisnis ini. Beberapa alasan mengenai kemudahan, dan meminimalisasi atas beberapa risiko menjadi alasan pemilihan menggunakan system penjualan seperti ini. Beberapa brand asing yang produknya dijual di department store yang ada di Indonesia menerapkan system ini.
a. Sudut pandang Consignee
terlepas atau terhindar dari risiko kegagalan penjualan barang/produknya. Karena hak kepemilikan barang tetap berada di tangan Consignor. Sehingga Consignee tidak mengalami kerugian yang ditimbulkan akibat stok persediaan yang menumpuk, dan tidak dapat menghasilkan perputaran uang dalam waktu yang lama. Bayangkan apabila penjualan dilakukan dengan system penjualan pada umumnya, dimana penjual diharuskan untuk membeli barang dari produsen sehingga hak kepemilikian barang berpindah tangan. Kemudian barang tersebut berada di tangan pembeli hingga berhasil di jual ketangan end customer. Apabila kondisi pasar berubah, sehingga mengakibatkan perusahaan gagal menjual persediaannya, maka kerugian yang ditanggung perusahaan akibat barang tidak bergerak akan lebih besar.
Consignee juga dapat menghindari risiko atas kerusakan barang persediaan dan fluktuasi harga yang terjadi, karena kembali lagi hak kepemilikan barang tidak berada di tangan Consignee. Mari kita lihat di salah satu Department Store yang menjual berbagai produk-produk kebutuhan yang menyandang brand asing, mulai dari pakaian hingga consumer goods. Mereka hanya perlu melakukan display atas barang-barang konsinyasi dari Consignor, kemudian memasarkan kepada consumen dan memperoleh komisi atas produk-produk yang berhasil mereka pasarkan.
Setiap pergantian musim, barang-barang yang didisplay selalu merupakan barang-barang terupdate sesuai dengan produk yang sedang trend pada musim tersebut. Mereka tidak akan dipermasalahkan mengenai penglelolaan atas stok-stok produk yang tidak berhasil terjual. Karena barang-barang yang tidak berhasil terjual tersebut akan dikembalikan ke Cosnignor. Oleh sebab itu banyak department store akan melakukan end of sesason sale untuk menghabiskan stok produk yang belum terjual. Sedangkan apabila produk yang dititipkan di Consignee rusak/cacat, maka Consignee akan me-retur produk tersebut kepada Cosnignor. Sehingga produk yang di-display selalu produk yang terbaik.
Consignee tidak akan menghadapi masalah barang rusak. Consignee juga tidak perlu khawatir apabila terjadi fluktuasi harga barang yang signifikan. Hal ini tidak dapat diakomodir oleh system jual beli pada umumnya. Misalnya supplier membeli barang dengan harga normal untuk dijual. Kemudian pada saat akan dijual ke end customer, terjadi perubahan kondisi di pasaran yang mengakibatkan harga pasar turun 40%. Produsen akan mengalami kerugian akibat penurunan harga tersebut. Hal ini tidak akan terjadi apabila penjualan dilakukan dengan system konsinyasi. Consignee tidak akan mempermasalahkan perubahan harga pasar atas produk yang dijual. Karena risiko fluktuasi harga tetap menjadi tanggungan Consignor.
Masalah modal kerja yang terbatas juga dapat diatasi. Dengan modal kerja yang terbatas, Consignee tetap dapat melakukan usaha perdagangan, karena Consignee tidak perlu melakukan pembelian atas produk yang akan dijualnya. Sehingga modal kerja yang terbatas dapat digunakan Cosignee untuk melakukan investasi ke hal yang lainnya.
b.Sudut pandang Consignor
Dari segi Consignor, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan Consignor bersedia melakukan penjualan secara konsinyasi. Antara lain adalah karena:
Dengan system penjualan konsinyasi, dimungkinkan produsen akan memperoleh daerah pemasaran yang lebih luas, terutama untuk beberapa karakteristik produk yang pada umumnya merupakan produk baru dimana permintaan untuk produk tersebut masih belum dapat diprediksi pada saat meluncurkan produk. Apabila jumlah permintaan untuk produk tersebut masih belum dapat diprediksi, maka system penjualan konsinyasi akan membantu, karena area pemasaran yang luas, dan dapat menjangkau seluruh daerah dalam suatu Negara.
Apabila produsen berencana untuk membuka suatu cabang baru di suatu daerah baru, maka hal tersebut akan membutuhkan investasi yang cukup besar. Sedangkan dengan system penjualan konsinyasi, produsen tidak perlu berivestasi untuk suatu cabang penjualan baru, hanya perlu menitipkan produknya kepada Consignee dan memberikan komisi kepada Consignee atas kemampuannya menjual produk tersebut.
Barang dengan fluktuasi harga yang cukup tinggi juga berpengaruh terhadap kemampuan pasar untuk menjualnya. Consignor cukup menitipkan produknya kepada Consignee yang berada di lokasi daerah-daerah pemasaran yang diinginkan, dan Consignee dapat membantu menjualkan produk Consignor di daerahnya.
Alasan lain Consignor melakukan system konsinyasi adalah karena system penjualan konsinyasi dapat menekan risiko kerugian bagi Consignee. Bilamana terjadi kebangkrutan pada pihak Consignee, sehingga mengakibatkan seluruh property Consignee harus disita, maka barang-barang yang diakui sebagai barang konsinyasi tidak dapat disita oleh pihak penyita karena barang tersebut bukan milik Consignee.
Consignor dapat melakukan pengontrolan atas harga jual produknya yang berada di tangan Consignee. Hal ini disebabkan karena hak kepemilikan barang tetap berada di tangan Consignor, sehingga hanya Consignor yang berhak melakukan penentuan harga jual yang diberikan oleh Consignee. Hal ini untuk menghindari persaingan harga yang akan berakibat buruk bagi permintaan barang di pasar, sekaligus memastikan bahwa harga masih dapat dijangkau oleh consumen. Pengawasan ini akan sulit dilakukan apabila menggunakan system penjualan pada umumnya, atau system penjualan melalui dealer dimana hak kepemilikan barang telah berada di tangan dealer tersebut.
Pengontrolan atas jumlah barang yang berada di pasaran dapat dikontrol oleh Consignor. Selain itu jumlah persediaan yang tersisa di gudang Consignor pun dapat dengan mudah dilakukan. Hal ini sangat berguna bagi Consignor untuk mengurangi risiko kekurangan atau kelebihan barang. Dengan mudahnya melakukan control atas jumlah stok, maka Consignor pun akan lebih mudah dalam menentukan rencana produksi kedepannya.
c. Sudut Pandang Pasar
Dari segi market/pasar, system penjualan konsinyasi akan membuka pasar yang lebih luas, disebabkan karena seluruh pasar yang ada dapat di penetrasi dengan produk yang dijual. Consignor hanya perlu memperluas koneksi dengan Consignee di seluruh daerah, sehingga memungkinkan produknya lebih dikenal oleh pasar. Dengan cara ini, diharapkan produk tersebut dapat menjadi market leader, karena dimanapun customer berada, dia dapat menjangkau produk tersebut sehingga mudah diperoleh.
Berkaitan dengan jangka waktu pembayaran yang relative lebih panjang diterima oleh Consignor. Karena pembayaran baru dapat diterima setelah barang terjual. Hal ini mengakibatkan barang tersebut menjadi uang yang tidak dapat diputar untuk jangka waktu tertentu selama barang tersebut masih berada di toko dan belum terjual. Consignor harus secara cermat menanggulangi hal tersebut. dengan cara menjabarkan ketentuan pembayaran dari Consignee kepada Consignor dalam Kontrak Perjanjian.
Selain itu, terdapat risiko lain bagi Cosignor dimana penjualan atas produknya belum tentu bisa maksimal karena Consignee tidak akan terlalu focus untuk menjual produk Consignor. Bilamana produk Consignee menjual produk-produk dari beberapa Consignor. Bisa jadi lokasi penempatan/display yang kurang strategis juga dapat menghambat lancarnya penjualan produk. Untuk mengatasi hal ini, Consignor juga dapat mengajukan syarat-syarat penempatan atas produknya di lokasi Consignee di dalam Kontrak perjanjian.
Kelemahan atas penjualan Konsinyasi yang disebutkan diatas sebenarnya dapat dihindari dengan menerapkan strategi-strategi tertentu dan melakukan perjanjian khusus antara Consignor dan Consignee. Dengan menerapkan system konsinyasi, Consignor dapat memiliki peluang untuk memperluas pangsa pasar dan membuka banyak cabang sehingga produknya dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam melakukan system penjualan konsinyasi, hal yang penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai kesepakatan antara Consignee dan Consignor yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Perjanjian Kerjasama. Di dalam kontrak tersebut, isinya menyebutkan hak dan kewajiban Consignee. Yang menjadi hak Consignee antara lain:
Consignee berhak memperoleh penggantian atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penjualan atas barang-barang milik Consignor.
Consignee berhak memperoleh imbalan jasa atau yang pada umumnya disebut Komisi atas keberhasilannya menjual produk Consignor. Besarnya balas jasa dan ketentuan yang mengaturnya dituangkan di dalam Kontrak Perjanjian tersebut.
Terkadang Consignee berhak menawarkan garansi atas produk yang dijualnya.
Sedangkan Consignee juga memiliki beberapa kewajiban antara lain:
Consignee sebagai pihak yang diberikan kepercayaan untuk memasarkan barang-barang milik Consignor wajib menjaga barang yang dipercayakan kepadanya dan menjual barang konsinyasi tersebut.
Consignee wajib membuat laporan bulanan yang merangkum hasil penjualan konsinyasi sebagai bentuk pertanggungjawaban Consignee kepada Consignor dan juga rangkuman mengenai penyerahan uang hasil penjualan tersebut.
Selain hak dan kewajiban Consignee, di dalam Kontrak Perjanjian juga dijelaskan mengenai kebijakan harga penjualan serta kebijakan penjualan secara kredit.



C. Contoh Kasus
Dewasa Indonesia saat ini mengalami perkembangan dan stabilitas yang sangat pesat dalam bidang fashion mode, teknologi dan seni desain. Percampuran faktor-faktor fundamental budaya barat dan budaya timur yang kuat memungkinkan budaya Indonesia dapat berkembang secara baik, juga karena adanya partisipasi dari segala kemajemukan aspek budaya yang ada di Indonesia. Kemajemukan budaya tersebut tidak terlepas dengan adanya kreasi dan kreatifitas anak bangsa dalam hal fashion mode, teknologi dan seni desain. Salah satu bentuk kreasi dan kreatifitas dari anak bangsa adalah dalam hal fashion design company yang merupakan wadah positifis dalam penumpahan ide dan emosi yang labil dalam jiwa anak muda berawal dari pemikiran anak muda yang terbentuk dalam komunitas–komunitas yang mempunyai visi dalam hal olahraga, seni desain, musik dan banyak lagi komunitas–komunitas yang positis sebagai wadah anak muda mengaprisiasikan emosi dan bakat
yang terpendam dalam diri mereka.
Kontribusi yang bisa diberikan oleh desainer-desainer muda berbakat yang erat kaitannya dalam hal ini adalah dalam bentuk karya-karya yang merupakan salah satu sarana dalam bergaul dalam hal berpakaian, peralatan olahraga, pernak-pernik tekhnologi yang dalam hal ini mempunyai kandungan nilai ekonomis yang mempunyai pangsa pasar anak muda yang tergabung dalam komunitas-komunitas untuk mendapatkan kebutuhan mereka dalam hal fashion mode, teknologi dan seni desain. Karena kontribusi yang besar dari mereka maka mereka berpikir untuk memproduksi dan membuat usaha di bidang konveksi dan yang lainnya. Pemikiran positif mereka menghasilkan usaha yang sangatlah menguntungkan dan juga mendapat respon yang besar khususnya oleh anak muda yang senang akan tren musik, fashion, dan juga desain grafis.
Muncul pemikiran dari para anak-anak muda tersebut setelah memproduksi maka mereka berfikir untuk membuat tempat memasarkan hasil kreatifitas mereka yang merupakan kebutuhan untuk memenuhi fashion gaya hidup mereka, maka mereka membuatlah perusahaan–perusahaan konveksi yang mendesain dan memproduksi pakaian serta pernak-perniknya yang biasa dipakai oleh anak–anak muda sekarang ini. Pada awalnya ini hanya usaha yang biasa dan tidak berpikir untuk menjadikan bisnis yang besar, dengan bertambahnya tingkat konsumtif masyarakat maka banyak peminatnya dan mempunyai konsumen yang sangat konsumtif dan mempunyai pangsa pasar yang menjadi besar pula, sehingga bisnis ini menjadi bisnis yang sangatlah menguntungkan, maka banyak peminatnya untuk menjalankan bisnis ini. Dari hasil pemikiran tersebut maka hadirlah distro, sebagai tempat untuk mendistribusikan dan memasarkan dan untuk menjualkan karya mereka, yang pada awalnya mereka berpikir untuk memproduksi barang–barang tersebut, setelah memproduksi mereka berpikir untuk memasarkan dan untuk menjualkannya. Untuk itulah distro itu ada sebagai tempat untuk mendistribusikan, memasarkan dan untuk menjualkan produk–produk yang supplier produksi, agar dapat dipasarkan di segala tempat tidak hanya dalam 1 (satu) kota tetapi juga dapat dipasarkan di seluruh Indonesia dan bahkan juga ada yang sampai keluar negeri.
Distro adalah kependekan dari Distribution Outlet yang mempunyai makna sebagai tempat mendistribusi barang dan juga menjualkan barang yang diproduksi oleh supplier mereka, barang–barang yang dijual disana dahulunya hanya sekitar pakaian dan pernak- perniknya, tetapi saat ini menjadi lebih luas lagi dikarenakan semakin besarnya daya beli konsumen yang konsumtif, maka hal ini dapat menjadikan bisnis yang menjanjikan dan dapat menghasilkan keutungan yang sangat besar.
Suppliernya adalah perusahaan konveksi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) usaha kecil yang biasa disebut dengan Clothing Company, yang sampai saat ini menjadi bisnis yang besar dan juga menghasilkan keuntungan yang besar pula. Sehingga dari sini banyak bermunculan perusahaan–perusahaan konveksi baru sebagai supplier untuk distro yang bersaing untuk mencari konsumen, dan juga usaha ini semakin besar dan luas yang mereka produksi bukan hanya pakaian dan pernak–perniknya, tetapi juga memproduksi hal–hal yang berbau tehnologi. Mereka memproduksinya secara besar–besaran tetapi tetap menjaga ke “eksklusifannya”. Barang yang mereka produksi benar–benar dibuat ”limited edition” dibuat terbatas hanya beberapa saja tidak lebih dari dua puluh empat potong setiap desainnya dan hanya dipasarkan melalui distro.
Sekitar 10 (sepuluh) tahun terakhir, pola ini diterapkan oleh distro–distro dengan perusahaan suppliernya di Indonesia dengan berlandaskan pada kontrak kerjasama konsinyasi. Muncuulnya distro diawali di Bandung sebagai kota pelopor usaha ini dan sampai sekarang banyak bermunculan di kota–kota lainnya. Sampai saat ini produsen–produsen clothing company terbesar dari kota Bandung dan saling bersaing untuk mendapatkan konsumen, oleh karena itu mereka mendistribusikan barang–barang mereka di setiap distro–distro kota kecil maupun kota besar di Indonesia umtuk memperbesar pasar mereka. Salah satunya adalah distro House of Rotten Apple yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim 38 Surabaya. Distro ini dalam menjalin kerja sama dengan suppliernya diikat dalam kontrak kerjasama konsinyasi.
Dapat diketahui di sini bahwa kontrak kerjasama konsinyasi merupakan kontrak yang dilakukan oleh pihak supplier sebagai pemilik barang dan pihak distro yang sebagai pihak yang menyediakan tempat untuk mendistribusikan dan tempat untuk menjual barang–barang yang diperjanjikan dalam kontrak kerjasamaKonsinyasi. Kontrak kerjasama Konsinyasi distro dengan supplier mempunyai kesamaan nama dengan konsinyasi dalam KUH Perdata yaitu Pasal 1404, tetapi mempunyai makna yang berbeda. Dalam KUH Perdata, konsinyasi dijelaskan secara gamblang dan jelas sangat berbeda dengan definisi dalam kontrak kerjasama Konsinyasi antara distro dengan supplier.
Konsinyasi dalam KUH Perdata menjelaskan, bahwa penitipan yang dilakukan di kantor panitera pengadilan negeri dalam hal tata cara pembayaran yang dilakukan oleh debitur, dikarenakan kreditur tidak mau menerima pembayaran debitur. Penolakan kreditur menerima pembayaran oleh debitur tersebut, ada kalanya bermotif mencari keuntungan yang lebih besar. sesuai Pasal 1404 KUH Perdata. Adapun isi dari pasal 1404 tersebut adalah : Jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berhutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangkannya, dan, jika si berpiutang menolaknya, menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran yang sedemikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berhutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang – undang ; sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang.
Dalam di atas, jika kreditur menolak pembayaran debitur, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangkannya dan jika kreditur menolaknya, maka debitur menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan, dalam praktek penyusunan permohonan konsinyasi, maka debitur menjadi penggugat dan kreditur menjadi tergugat.
Pengertian konsinyasi yang ada di dalam KUH Perdata berbeda dengan kontrak kerjasama konsinyasi distro dengan supplier, konsinyasi dalam KUH Perdata dengan konsinyasi kontrak kerjasama supplier dengan distro mempunyai kesamaan nama namun mempunyai makna yang berbeda.
Kontrak kerjasama konsinyasi distro dengan supplier adalah merupakan suatu bentuk manifestasi baru perjanjian penitipan, jual beli, distributor dan keagenan supplier memproduksi barang menjualkannya dan mendistribusikan melalui distro tersebut, hal ini merupakan suatu langkah penyimpangan terhadap buku III KUH Perdata yang pada dasarnya bersifat aanvullend recht atau hukum pelengkap, yang sifatnya mengatur. Dari pengertian kontrak kerjasama konsinyasi antara distro dengan supplier yang mengadopsi penyimpangan pengertian dalam KUH Perdata maka perjanjian tersebut merupakan perjanjian tidak bernama.
Kontrak kerjasama konsinyasi antara distro dengan supplier ini disebut Kontrak tidak bernama karena kontrak kerjasama kosinyasi yang dimaksud walupun dalam prakteknya sudah umum digunakan akan tetapi pengertian di dalamnya berbeda dengan yang dimaksud dengan konsinyasi dalam KUH Perdata. Konsinyasi menurut kontrak kerjasama ini terdapat beberapa karakteristik perjanjian yaitu perjanjian penitipan, perjanjian jual beli, perjanjian keagenan dan perjanjian ditributor, maka perjanjian konsinyasi antara distro dengan supplier tidak diatur secara khusus didalam KUH Perdata, tetapi terdapat didalam masyarakat dan lahirnya perjanjian ini berdasarkan asas kebebasan mengadakan perjanjian atau partij otonomi yang berlaku didalam hukum perjanjian. Dalam kontrak kerjasama ini supplier sebagai produsen menitipkan barang atau produk kepada distro untuk dijualkan, dengan ketentuan setiap barang yang telah terjual, jumlah uang hasil penjualann barang tersebut disetor kepada si pemilik(si penitip barang) dikurangi komisi yang telah disepakati. Jadi dalam hal ini kontrak kerja sama konsinyasi antara distro dengan supplier terdapat hanya dua pihak yang ada di dalam perjanjian tersebutyaitu : supplier yang dalam hal ini sebagai produksi dan penyuplai barang sebagai pihak pertama, dan distro sebagai tempat penjualan dan tempat mendistribusikan barang sebagai pihak yang ke dua, dan dikecualikan apabila diperjanjikan lain dan diatur secara tegas dalam kontrak kerjasama Konsinyasi antara distro dengan supplier, tentang keberadaan dari pihak lain, dari adanya aturan-aturan tersebut maka hak dan kewajiban dari para pembuat kontrak kerjasama konsinyasi yaitu distro dengan supplier yang mengembangkan sistem ini akan lebih tertata dan terbentuk kepastian hukumnya.
Bentuk kerjasama yang dapat dituangkan dalam sebuah kontrak kerjasama konsinyasi yang dalam hal ini erat keterkaitannya, dari adanya aturan-aturan tersebut maka hak dan kewajiban dari para Supplier dan distro-distro yang mengembangkan sistem ini akan lebih terakomodir kepastian hukumnya. Bentuk kerjasama dapat dituangkan dalam sebuah kontrak kerjasama yang dimana dalam distro sebagai tempat distribusi dan penjualan dan supplier sebagai penyuplai barang hal ini adalah eraat keterkaitannya dengan kontrak kerjasama Konsinyasi yang di keluarkan oleh distro dengan supplier. Perjanjian kerjasama merupakan jenis perjanjian yang banyak digunakan dalam praktek kegiatan komersil, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang perjanjian kerjasama. Jenis perjanjian ini lahir dan berkembang dalam praktek bisnis, landasan hukum terutama bertumpu pada prinsip kebebasan berkontrak.
Haryono (1994:57) berpendapat bahwa pengaruh transaksi laporan keuangan tidak langsung digambarkan dalam laporan keuangan, tetapi ditampung lebih dahulu dalam alat pencatatan yang merupakan bagian dari suatu sistem akuntansi.Untuk menciptakan suatui sistem akuntansi yang dapat memenuhi kebutuhan informasi bagi manajemen, diperlukan adanya suatu system pengelompokkan, sehingga data untuk laporan keuangan dapat diperoleh melalui cara-cara yang teratur.
Kegiatan penjualan konsinyasi sejalan dengan makin meningkatnya usaha-usaha persaingan dalam pemasaran. Kalau dalam perdagangan angsuran para penjual berusaha memuaskan para konsumen maka dalam penjualan konsinyasi para penjual berusaha untuk bekerja sama dengan sesama mata rantai pemasaran. Untuk menjamin kelancaran hubungan antara pengamanat dengan komisioner biasanya dibuat perjanjian tertulis yang mengatur pelaksanaan kerja sama tersebut. Hal-hal yang biasanya diatur adalah syarat-syarat penyerahan, pembayaran dan harga dari barang yang dikonsinyasikan, penggantian atas biaya yang dikeluarkan sikomisioner dan biaya apa saja yang boleh diperhitungkan, komisi atau bagian keuntungan, cara penyelesaian dengan pengamatan dan cara pembatasan kerja sama tersebut Salim, (1991:153).
Pada dasarnya pembukuan penjualan konsinyasi sama saja dengan penjualan biasa. Pengakuan atas adanya penjualan diberikan jika sikomisioner telah mengirimkan nota penjualan pada sipengamanat. Penyerahan barang pada
komisioner hanya sekedar penitipan, tanpa adanya perpindahan hak milik dan pengakuan penjualan.
Menurut Salim (1991:156) mengemukakan bahwa prosedur pembukuan pengamanat dapat disususn dengan dua macam pola yaitu :
1. Transaksi konsinyasi dipisah dari transaksi biasa dan untuk tiap komisioner dan atau untuk tiap tipe barang disediakan satu set buku tambahan tempat mencatat perincian dari tiap komisioner dan atau tiap type barang.
2. Transaksi konsinyasi digabung dengan transaksi penjualan biasa.
Pola pembukuan yang sama juga dipakai oleh komisioner dalam pembukuan penerimaan barang komisi, pennjualannya dan penyelesaiannya dengan pengamanat.
Untuk mendapatkan informasi yang lengkap terutama jika kegiatan konsinyasi merupakan kegiatan yang cukup penting, sebaiknya digunakan pola pembukuan yang pertama.
Pembukuan dari pengamanat dengan cara yang petama itu menggunakan perkiraan ”Barang Dalam Konsinyasi”. Perkiraan ini didebet dengan harga pokok dan barang yang dikonsinyasikan dan dengan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan itu, dan dikredit dengan hasil penjualan bersih yang dilaporkan komisioner dalam Nota Penjualan (Account Sales). Pada akhir periode, saldo dari barang konsinyasi dicatat sebagai saldo debet disebelah kredit dan selisih dari jumlah debet dan kredit menunjukkan R/L dari transaksi konsinyasi yang bersangkutan.
2 April 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 28/PJ.3/1985
TENTANG
PERDAGANGAN KONSINYASI (SERI PPN-41)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan dalam pertemuan mengenai masalah tersebut
diatas, maka untuk keseragaman penafsiran bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara terhutang
Pajak Pertambahan Nilai.
2. Yang dimaksud dengan pedagang perantara adalah pengusaha dengan nama atau dalam bentuk
apapun (kecuali Makelar yang diangkat dan disumpah oleh Departemen Kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 Kitab Undang-undang Hukum Dagang) yang melakukan usaha
perdagangan perantara termasuk perdagangan dalam konsinyasi.
3. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984,
pajak terhutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara dimaksud.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Keluaran) harus dipungut
oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak kepada
Pedagang Konsinyasi tersebut.
Faktur Pajak harus dibuat paling lambat 10 (sepuluh) hari sesudah penyerahan Barang Kena Pajak
dan dibuat dengan mencantumkan nama pedagang konsinyasi sebagai Pembeli (harus lengkap
nama, alamat dan NPWP-nya).
4. Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada pedagang perantara tersebut kemudian
ternyata tidak laku dijual dan dikembalikan oleh pedagang yang bersangkutan maka pedagang
tersebut harus membuat “Nota Retur” kepada Penjual.
Berdasarkan Nota Retur yang dibuat oleh Pembeli (pedagang konsinyasi), maka Penjual dapat
mengurangkan Pajak Keluaran yang terhutang dalam Masa Pajak pada saat diterimanya Nota Retur
tersebut.
Contoh :
a). Harga Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh Pembeli dalam bulan Mei 1985 adalah
Rp. 100.000,-. jumlah Pajak Pertambahan Nilai adalah : 10% x Rp. 100.000,- = Rp 10.000,-.
Pembeli membuat Nota Retur sebesar Rp. 10.000,-.
b). Pajak Pertambahan Nilai dari jumlah penjualan (oleh Penjual) dalam bulan Mei 1985 yang
harus disetor ke Kas Negara adalah Rp. 60.000,-. Jumlah Rp. 60.000,- oleh Penjual dapat
dikurangkan lagi dengan Rp. 10.000,- berdasarkan Nota Retur tersebut pada a, sehingga
jumlah yang harus disetor ke Kas Negara adalah Rp. 60.000,- – Rp. 10.000,- = Rp. 50.000,-.
Ketentuan mengenai Nota Retur tersebut diatas diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
No.: 987/KMK.04/1984 tanggal 18 September 1984 tentang “Tata Cara pengurangan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak
dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan.
 

Rahasia Mendapatkan Email dan Password Blogspot Yang Terlupa

Apakah ada di antara kita yang pernah mengalami kejadian memilukan di mana kita tidak dapat lagi masuk atau mengakses kembali blogspot miliki kita akibat lupa email dan passwordnya?


Kejadian seperti itu biasanya dapat saja kita alami saat kita sudah lama sekali tidak blogging. Ketika kita sudah lama tidak blogging, biasanya kita juga lupa dengan alamat email dan passwordnya yang digunakan untuk masuk. Selain itu, banyaknya blog yang kita kelola beserta alamat email yang beragam juga kadang membuat kita merasa bingung hingga akhirnya lupa dengan email dan password untuk login kembali.

Ibarat blog kita itu rumah dan password adalah kunci masuknya, posisi kita saat ini adalah kita seorang pemilk rumah yang tidak dapat masuk kembali ke rumah idaman kita. Lalu, bagaimana agar kita bisa kembali masuk ke dalam rumah tersebut dengan mendapatkan kembali kunci rumah yang terlupa di mana kita menyimpannya?

Mudah saja, ikuti beberapa langkah di bawah ini yang akan menuntun kita mendapatkan kembali email dan password blogspot yang terlupa agar bisa mengakses masuk ke dalam rumah idaman kita.

Ketikan URL berikut.

http://www.blogger.com/forgot.g

Setelah halaman terbuka, di sana ada dua kolom pilihan. Kolom paling atas digunakan untuk mendapatkan email yang kita gunakan untuk masuk ke dalam blogspot. Sedangkan kolom di bawah kita gunakan untuk mendapatkan password untuk masuk ke dalam blogspot. Pada pembahasan ini kita menggunakan pengisian kolom teratas karena nanti juga dapat digunakan untuk mengakses password yang terlupa.


Masukan URL blog yang ingin kita masuki.

Setelah itu kita akan menerima pesan jika kita telah mendapatkan informasi mengenai bagaimana cara mengakses masuk ke dalam blog tersebut yang dikirimkan ke dalam email kita.


Buka email kita. Di sini kita mengasumsikan memiliki banyak email, tetapi lupa dengan email yang mana kita dahulu menggunakannya untuk masuk blogspot. Setelah ketemu pesannya tadi, pesan tersebut dapat dilihat seperti tampilan gambar di bawah ini.


Informasi pentingnya adalah kita akan diberitahu alamat email mana yang digunakan untuk login masuk ke dalam blogspot beserta blog apa saja yang bisa kita masuki atau kita akses dalam satu akun tersebut. Selain itu, kita juga diberikan link yang dapat digunakan untuk mereset password kita.

Selanjutnya, kita ambil contoh jika kita juga ingin mereset kembali password blog kita. Maka, klik link seperti yang terlihat pada pesan tersebut.

Masukan verifikasi kata untuk mengindikasikan jika kita bukan SPAM.


Pilih cara untuk mengakses konfirmasi jika kita benar-benar pemilik akun email ini. Pilih dengan menjawab pertanyaan keamanan atau mendapatkan kode verifikasi melalui nomor telepon seluler yang dulu pernah kita sinkronisasikan dengan akun gmail kita. Kita ambil contoh dengan cara mendapatkan kode verifikasi via nomor ponsel.


Kita akan diberikan kode verifikasi ke nomor ponsel kita via SMS atau penggilan langsung. Pilih lah salah satu yang kita anggap paling praktis.

Setelah itu, masukan kode verifikasinya.


Masukan password baru dan konfirmasi password baru tersebut dengan memasukannya sekali lagi untuk memastikan agar kita tidak salah ketik. Ingat, password baru yang dimasukan tidak boleh sama dengan password yang pernah kita gunakan sebelumnya. Password baru harus benar-benar beda!


Selesai, password lama telah direset dengan password baru dan pengaturan ini pun selesai.


Karena pada dasarnya layanan google itu saling mengkait antara satu layanan dengan lainnya, kita juga dapat menggunakan cara untuk menemukan kembali password akun google kita yang terlupa via gmail.


Jika email dan password yang hilang tersebut telah kita dapatkan kembali, pastikan kita telah menyimpannya baik-baik agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Buatlah sebuah database mengenai informasi akun google beserta segala pendukungnya dan simpan informasi tersebut di tempat yang paling aman menurut kita.

25 Nama Bayi Laki-Laki Versi Islami

Kumpulan Nama Bayi Islami Lelaki Modern
Arti Nama
01. abbad amiruddin
 pemimpin agama yg taat beribadah
02. abbad nailul jalal
 yg taat beribadah dan mendapat kemuliaan
03. abbad najib el muna
 yg taat beribadah, mulia dan beroleh anugrah
04. abdan khairi tsabit
 hamba yg konsisten berbuat kebaikan
05. abdan nu’man wafie
 hamba yg memiliki kenikmatan sempurna
06. abdan raja syadid
 hamba dengan cita-cita kuat
07. abduh habib syarif 
 hambaNya yang penuh kasih dan kemuliaan
08. abduh ariqin halim
 hamba yg berbudi baik dan lembut <3
09. abdul aziz abdul malik
 hamba dari Allah yang maha mulia dan maha merajai
10. abdul ghafur dzul hilmi
 hambaNya yang pengampun dan lembut wataknya
11. abdul latief abbasy
 hambaNya yang lembut dan tekun bekerja
12. abdul wahab khalaf
 anak yg baik dan hambaNya yang maha memberi
13. abdullah al bassam
 hamba Allah yg selalu tersenyum
14. abdullah al faiq
 hambaNya yang unggul, utama
15. abdullah anwar rabbani
 seorang hamba dengan cahaya ke-Tuhanan
16. abdullah baharuddin
 hamba yg menjadi keindahan agama <3
17. abdurrahim shalih
 hambaNya yang pengasih dan saleh
18. abdurrahman adil
 hambaNya yg penyayang dan adil
19. abid ahmad fairuz
 ahli ibadah, terpuji dan berharga bagai permata
20. adlie fairuz
 yg adil dan berharga laksana permata
21. adnan muhammad mabruk
 semoga meneladani nabi Muhammad yg mapan, amat terpuji dan diberkahi
22. affan nur majid
 yg pemaaf dan memancarkan cahaya kemuliaan
23. afham syakur
 yg pandai dan selalu bersyukur
24. afif firdaus
 anak yg menjaga kesucian diri dan semoga menjadi penghuni surga firdaus
25. afif khalaf hadi
 anak yg memiliki harga diri bagai pemimpin

25 Nama Bayi Perempuan Versi Islami

Gabungan Nama Bayi Perempuan Islami Modern dan artinya
Arti Nama
01. aamal hasanah
 cita-cita yg mulia
 aamal  cita cita
 hasanah  baik, bagus, mulia
02. azizah dzakiyah talita
 gadis cerdas yg mulia
 azizah
dzakiyah
 mulia
cerdas
 talita  gadis
03. afifah talita
 gadis yg memiliki harga diri
 afifah  harga diri, mensucikan diri
 talita  gadis
04. afifah nadhif annisa
 perempuan yg bersih dalam menyucikan dirinya
 afifah  harga diri, mensucikan diri
 nadhif
annisa
 bersih
perempuan
05. afifah nadhif atiqah
 wanita cantik yg bersih dalam menyucikan dirinya
 afifah  harga diri, mensucikan diri
 nadhif
atiqah
 bersih
wanita cantik
06. afrah qurba
 kebahagiaan yg dekat
 afrah (bentuk jamak dari farah)  kebahagiaan
 qurba  dekat
07. afra naiah
 anugerah di malam 13 purnama <3
 afra  malam 13 purnama
 naiah  anugerah
08. annisa nailah
 perempuan dermawan
 annisa  perempuan
 nailah  senang memberi, dermawan
09. azhar husniah
 bunga-bunga yg indah <3
 azhar  bunga-bunga
 husniah  indah
10. afza muna
 cita-cita yg meningkat
 afza  bertambah, meningkat
 muna  asa, cita-cita
11. agharid sakinah
 nyanyian yg menyamankan
 agharid  nyanyian
 sakinah  senang, nyaman
12. agharid silmi
 nyanyian yg membawa kedamaian
 agharid  nyanyian
 silmi  kedamaian
13. ainiyah faidah azim
 yg hatinya teguh bagai pohon rimbun yg bersemi dan bermanfaat
 ainiya
faidah
 pohon rimbun
bermanfaat
 azmi  keteguhan hati
14. afrin annisa
 perempuan yg beruntung
 afrin  beruntung
 annisa  perempuan
15. aisyah azim
 semoga meneladani Aisyah yg memiliki keteguhan hati
 aisyah  nama istri Rasullulah SAW
 azim  keteguhan hati
16. aisyah talita farhanah
 semoga meneladani Aisyah yg cantik dan ceria
 aisyah  nama istri Rasullulah SAW
 talita
farhanah
 gadis
ceria, bergembira
17. alya badi’ah
 surga yg indah <3
 alya  langit, surga
 badi’ah  indah
18. alya fatinah
 surga yg menawan hati
 alya  langit, surga
 fatinah  menawan hati
19. almasah lami’ah
 permata yg berkilau
 almasah  permata
 lami’ah  berkilau, bersinar
20. ambara zahrah
 bunga mekar yg harum semerbak <3
 ambara  wangi semerbak
 zahrah  bunga yg mekar
21. annisa baha
 perempuan yg mengagumkan
 annisa  perempuan
 baha  hebat, mengagumikan
22. annisa faiha
 perempuan yg banyak kelebihannya
 annisa  perempuan
 faiha  banyak kelebihan
23. annisa rasyidah
 perempuan yg cerdas
 annisa  perempuan
 rasyidah  pintar, berjalan lurus
24. ariqah fatinah
 yg baik budi dan menawan hati
 ariqah  baik budi
 fatinah  menawan hati
25. askanah ratifah

 wanita baik hati dan akhlaknya baik
 askanah  wanita baik hati
 ratifah  berakhlak baik

Sedih!!! Saat Puput Bertemu Ayahnya

Sekian lama tak bertemu akhirnya puput bertemu sang ayah, Cek video selengkapnya:  https://www.youtube.com/channel/UCbVibZ7fYizMA15F4erNcOw